Praperadilan Kasus Pemalsuan Dokumen Dikabulkan, Ahli Pidana Unair Nilai Hakim PN Semarang Tak Pahami Perkara

- 22 Juni 2022, 21:35 WIB
Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan terhadap Ditreskrimum Polda Jateng di PN Semarang, kemarin.
Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan terhadap Ditreskrimum Polda Jateng di PN Semarang, kemarin. /SinarJateng

Atas dasar putusan praperadilan itu, penyidik kembali melakukan penyidikan dan menetapkan kembali Ridwan Raharjo dan Edy Mas Kukuh sebagai tersangka.

"Ini aneh. Perkara dibuka kembali karena sebelumnya ada putusan praperadilan yang memerintahkan agar penyidik melanjutkan penyidikan. Artinya, penyidikan yang berjalan sekarang itu perintah hakim," jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV, Kamis 23 Juni 2022: RCTI, ANTV, GTV, Indosiar dan SCTV, Ada Ikatan Cinta dan Fantastic Four

Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan kedua tersangka, katanya, maka secara otomatis bertentangan dengan putusan hakim praperadilan sebelumnya.

Padahal dalam aturannya, putusan hakim dalam perkara yang sama tidak boleh berlawanan. Jika hal itu terjadi, patut diduga hakim telah bermain dalam membuat putusan.

"Sudah pasti putusan praperadilan yang sekarang ini bertentangan dg putusan praperadilan sebelumnya. Jika alasannya adalah alat bukti lama yang dipakai untuk dasar penetapan tersangka, itu tidak ada relevansinya," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim PN Semarang menyatakan penetapan tersangka Ridwan Raharjo dan Edy Mas Kukuh oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, tidak sah berdasarkan putusan hakim tunggal, Yogi Arsono, dalam sidang di PN Semarang, Senin 20 Juni 2022 kemarin.

Dalam sidang putusan praperadilan, hakim tunggal Yogi Arsono mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan kedua tersangka.

"Menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan termohon (Ditreskrimum) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ucap hakim, dalam putusannya.

Baca Juga: 5 Cowok yang Harus Kamu Hindari agar Tidak Menyesal

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x