"Sesuai Pasal 1576 KUHPerdata, jual beli tidak memutuskan sewa menyewa yang sedang berlangsung. Sehingga, hak penggugat sebagai penyewa hotel masih melekat," kata Soegijarto.
Baca Juga: Baru Direnovasi Gedung PN Semarang Ambrol, GMPK Jateng Minta Adanya Pengusutan Lebih Lanjut
Ia menyebut, tim kurator telah melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar Pasal 1365 KUHPerdata karena berkali-kali berusaha melakukan penyegelan Hotel Tonotel.***
Secara tegas, katanya, kliennya yang merupakan penyewa Tonotel menolak pengosongan atau penutupan Hotel Tonotel karena kurator posisinya sudah tidak mempunyai hak atas hotel tersebut. (*)