Dianggap Aset Hotel Tonotel sebagai Harta Pailit, Kuasa Hukum: Upaya Penyegelan Itu Ilegal dan Melanggar Hukum

- 1 Desember 2021, 03:44 WIB
Dianggap Aset Hotel Tonotel sebagai Harta Pailit, Kuasa Hukum: Upaya Penyegelan Ilegal dan Melanggar Hukum
Dianggap Aset Hotel Tonotel sebagai Harta Pailit, Kuasa Hukum: Upaya Penyegelan Ilegal dan Melanggar Hukum /SinarJateng.com

"Sesuai Pasal 1576 KUHPerdata, jual beli tidak memutuskan sewa menyewa yang sedang berlangsung. Sehingga, hak penggugat sebagai penyewa hotel masih melekat," kata Soegijarto.

Baca Juga: Baru Direnovasi Gedung PN Semarang Ambrol, GMPK Jateng Minta Adanya Pengusutan Lebih Lanjut

Ia menyebut, tim kurator telah melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar Pasal 1365 KUHPerdata karena berkali-kali berusaha melakukan penyegelan Hotel Tonotel.***

Secara tegas, katanya, kliennya yang merupakan penyewa Tonotel menolak pengosongan atau penutupan Hotel Tonotel karena kurator posisinya sudah tidak mempunyai hak atas hotel tersebut. (*)

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x