SINARJATENG.COM - Kurator dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Semarang akan melakukan penyegelan terhadap Hotel Tonotel, pada Rabu 1 Desember 2021
Penyegelan dilakukan karena Hotel Tonotel dianggap sebagai harta pailit dalam perkara nomor 22/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Smg.
Kuasa hukum penyewa hotel, Soegijarto mengatakan, penyegelan tersebut ilegal dan melanggar hukum. Pasalnya, aset Hotel Tonotel bukan harta milik PT Citra Guna Perkara, perusahaan milik Edward Setiadi yang dipailitkan.
Hal itu berdasarkan putusan hakim PN Ungaran atas gugatan yang diajukan oleh pemilik aset yang ditempati Hotel Tonotel terhadap Edward Setiadi selaku komisaris PT Citra Guna Perkara.
"Berdasarkan putusan hakim PN Ungaran, aset Hotel Tonotel bukan aset dari PT Citra Guna Perkasa, sehingga bukan termasuk harta pailit. Karena itu, upaya penyegelan oleh kurator melanggar hukum," kata Soegijarto, Selasa 30 November 2021.
Putusan hakim PN Ungaran tersebut berkaitan gugatan yang diajukan pemilik aset Hotel Tonotel terhadap Edward Setiadi dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) nomor perkara 98/Pdt.G/2021/PN.UNR.
Baca Juga: Digugat ke PN Semarang, LPEI Diminta Berikan Restrukturisasi dan Pembatalan Lelang
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Edward Setiadi alias Donny Iskandar Sugiyo Utomo telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan identitas palsu. Sehingga seluruh akibat hukum yang terjadi dengan penggunaan identitas tersebut batal demi hukum.