Dianggap Aset Hotel Tonotel sebagai Harta Pailit, Kuasa Hukum: Upaya Penyegelan Itu Ilegal dan Melanggar Hukum

- 1 Desember 2021, 03:44 WIB
Dianggap Aset Hotel Tonotel sebagai Harta Pailit, Kuasa Hukum: Upaya Penyegelan Ilegal dan Melanggar Hukum
Dianggap Aset Hotel Tonotel sebagai Harta Pailit, Kuasa Hukum: Upaya Penyegelan Ilegal dan Melanggar Hukum /SinarJateng.com

"Dengan begitu, maka aset Hotel Tonotel yang awalnya milik pribadi, maka kembali menjadi harta pribadi bukan milik PT Citra Guna Perkasa. Sehingga jelas bukan harta pailit," jelasnya.

Ditegaskannya, dalam amar putusan juga disebutkan bahwa aparat penegak hukum dan seluruh aparatur penyelenggara negara harus untuk taat serta tunduk pada seluruh isi putusan tersebut.

Baca Juga: Sesalkan Atas Pendaftaran Gugatan Ditolak PN Semarang, Soegijarto: Kami Menduga Ada Mafia Peradilan

"Dengan begitu, kurator dan panitera PN Semarang tidak bisa menyegel Hotel Tonotel karena itu perbuatan melanggar hukum. Kalau tetap ada penyegelan, berarti ada mafia yang bermain," tegasnya.

Selain itu, ia meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Semarang, melihat perkara secara detai dan menyeluruh. Jangan sampai pihak kepolisian ikut melakukan pengamanan meski tahu proses penyegelan Hotel Tonotel telah melanggar hukum.

"Kami minta Polrestabes Semarang tidak salah melangkah. Jangan sampai dipermainkan oleh oknum mafia peradilan dalam perkara ini," ucapnya.

Di sisi lain, lanjutnya, penyewa Hotel Tonotel juga menggugat kurator yang hendak menyegel hotel tersebut. Gugatan dilayangkan di PN Semarang dan teregister dengan nomor 547/Pdt.G/2021/PN Smg.

Baca Juga: Hakim Perintahkan Yahya Waloni Dihadirkan ke PN Pada 27 September

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu akan mulai disidangkan 9 Desember 2021 yang akan datang. Penyegelan dilakukan meski perkara pailit nomor 22/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Smg saat ini masih proses kasasi dan belum berkekuatan hukum tetap.

Penggugat tidak terima adanya rencana penyegelan hotel. Sebab, Hotel Tonotel telah disewa selama 25 tahun sejak 2017 dan kontrak sewa baru berakhir pada 29 Mei 2042 mendatang.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x