Penyewa Hotel Tonotel Minta Penyegalan Ditunda, Kuasa Hukum: Jika Tetap Dilaksanakan Maka Ada Mafia Peradilan

- 24 November 2021, 06:49 WIB
Penyewa Hotel Tonotel Minta Penyegalan Ditunda, Kuasa Hukum: Jika Tetap Dilaksanakan Maka Ada Mafia Peradilan
Penyewa Hotel Tonotel Minta Penyegalan Ditunda, Kuasa Hukum: Jika Tetap Dilaksanakan Maka Ada Mafia Peradilan /SinarJateng.com

SINARJATENG.COM - Upaya menghentikan penyegelan Hotel Tonotel yang akan dilakukan tim kurator bersama juru sita Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 1 Desember mendatang, terus dilakukan.

Usai permohonan gugatan perlawanan yang diajukan penyewa hotel melalui tim kuasa hukum ditolak petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Semarang, kali ini penyewa hotel melayangkan surat permohonan penundaan penyegelan.

Permohonan penundaan penyegelan tersebut dilakukan dikarenakan masih ada gugatan lain terkait objek sengketa, yang saat ini dalam proses kasasi yaitu perkara nomor 22/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Smg.

Baca Juga: Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Diisolasi, Kuasa Hukum Pelapor: Kami Khawatir Muncul Klaster Pengacara

"Perkaranya kan belum inkrach, maka kami mengajukan permohonan penundaan itu. Sebelumnya gugatan perlawanan kami ditolak dengan alasan yang sama yaitu ada perkara yang masih proses kasasi," kata kuasa hukum pemilik hotel Tonotel, Soegijarto, pada Rabu 24 November 2021.

Permohonan penundaan tersebut diajukan berdasarkan petunjuk dari petugas PN Semarang, dalam hal ini Panitera Muda (Panmud), Afdlori.

Anehnya, penolakan permohonan gugatan yang sebelumnya diajukan, juga atas perintahnya.

"Jika nanti 1 Desember tetap dilaksanakan penyegelan objek sengketa yaitu Hotel Tonotel dan satu objek lainnya, maka sangat patut diduga ada mafia peradilan yang bermain," ujarnya.

Baca Juga: Digugat ke PN Semarang, LPEI Diminta Berikan Restrukturisasi dan Pembatalan Lelang

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x