Kasus Advokat di Semarang yang Jadi Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian Berbau SARA Dituntut 1,4 Tahun Penjara

- 17 November 2021, 18:58 WIB
Kasus Advokat di Semarang yang Jadi Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian Berbau SARA Dituntut 1,4 Tahun Penjara
Kasus Advokat di Semarang yang Jadi Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian Berbau SARA Dituntut 1,4 Tahun Penjara /SinarJateng.com

SINARJATENG.COM - Oknum advokat Kota Semarang yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA, R Winindya Satriya dituntut pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Oktoni, dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu 17 November 2021.

"Menuntut majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menjatuhkan pidana 1 tahun dan 4 bulan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Oktoni, dalam tuntutannya.

Baca Juga: Penyidik Polda Jateng Sebut Postingan Terdakwa Satriya Mengarah ke Ujaran Kebencian yang Mengandung SARA

Terdakwa Satriya juga dituntut pidana denda senilai Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 4 bulan.

Jaksa Oktoni menilai, terdakwa terbukti bersalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Terdakwa melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Unndang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan matas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Kasus Pemalsuan Dokumen, Majelis Hakim PN Semarang Jatuhkan Vonis Bebas Terhadap Ketum KSP Intidana

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal. Pertimbangan yang memberatkan hukuman yakni perbuatan terdakwa dapat menimbulkan rasa kebencian.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x