Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Diisolasi, Kuasa Hukum Pelapor: Kami Khawatir Muncul Klaster Pengacara

- 6 Juni 2021, 07:56 WIB
Kuasa hukum pelapor, M Dias Saktiawan
Kuasa hukum pelapor, M Dias Saktiawan /Hidayat/Sinarateng.com

 

SINARJATENG.COM - Berkas perkara dan tersangka kasus ujaran kebencian bernada SARA, R. Winindya Satriya (RWS), batal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Selain batal dilimpahkan, tersangka yang merupakan seorang pengacara di Kota Semarang itu juga batal ditahan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Tengah, Fatoni mengatakan, batalnya pelimpahan dan penahanan itu dikarenakan tersangka dinyatakan positif Covid-19 sehingga harus dirawat terlebih dahulu.

Baca Juga: Hasil Latihan Bebas 4 MotoGP Catalunya 2021, Barcelona

"Iya yang bersangkutan kena Covid-19. Makanya kami tidak berani menerima. Kalau nanti sudah sembuh, kami baru berani menerima pelimpahannya," katanya, Sabtu 5 Juni 2021.

Pelimpahan tahap II yang meliputi berkas perkara dan tersangka tersebut sedianya dilakukan Kamis 3 Juni 2021 kemarin. Tersangka RWS, saat ini menjalani isolasi mandiri di rumahnya.

Kuasa hukum pelapor, M Dias Saktiawan mengapresiasi kinerja kepolisian, dalam hal ini Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, karena telah menyelesaikan perkara yang menjadi perhatian banyak masyarakat tersebut.

Baca Juga: Pelatihan Fasilitator Moderasi Beragama, Nizar Ali: Wawasan Kebangsaan Jadi Kunci Toleransi dan Nasionalisme

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x