SINARJATENG.COM - Sebanyak 4 mobil dinas yang dibawa pulang ke rumah oleh Ketua Komisi DPRD Kabupaten Pemalang diminta untuk dikembalikan kepada Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pemalang.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana seusai rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pemalang, pada Jumat 4 Juni 2021.
Politikus PDI Perjuangan itu membuat gebrakan agar di tubuh internal DPRD lebih disiplin dan bisa menjaga marwah DPRD.
Ia menyampaikan dengan memperingatkan para Ketua Komisi untuk segera mengembalikan kendaraan dinasnya kepada Sekwan DPRD Kabupaten Pemalang.
"Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya mengancam akan mengambil paksa kendaraan dinas tersebut," tegasnya.
Dikatakan Tatang Kirana, bahwa anggota dewan harus tunduk dan mematuhi PP Nomor 18 Tahun 2017, di mana anggota DPRD telah mendapatkan tunjangan transportasi, sehingga tidak ada anggota dewan yang membawa pulang mobil di luar dinas tanpa alasan jelas.
Baca Juga: Tatang Kirana Resmi Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Bupati: Harap Sinergitas Terjaga