Presiden Joko Widodo Terbitkan Keppres Pembentukan Kelompok Kerja Satgas BLBI

- 5 Juni 2021, 10:22 WIB
Presiden RI menerbitkan  Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) .
Presiden RI menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) . /Humas Kementrian Keuangan

SINARJATENG.COM - Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) maupun aset properti, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Pembentukan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Adapun piutang tersebut mencapai Rp110,4 triliun.

“Ini adalah hak tagih negara yang berasal dari krisis perbankan tahun ’97/98. Pada saat itu negara melakukan bail out melalui Bank Indonesia yang sampai hari ini pemerintah masih harus membayar biaya tersebut,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan pers usai Pelantikan Kelompok Kerja (Pokja) dan Sekretariat Satgas BLBI, Jumat 4 April 2021.

Baca Juga: Gubernur Kerahkan Sejumlah Tenaga Kesehatan Guna Membantu Menangani Kasus Covid di Kudus

Pokja dan Sekretariat ini bertugas membantu pelaksanaan tugas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Dalam melakukan upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, terdapat tiga pokja dalam Satgas yang beranggotakan perwakilan dari Kementerian/Lembaga (K/L).

Ketiga pokja tersebut adalah, pertama Pokja Data dan Bukti yang bertugas melakukan pengumpulan, verifikasi, dan klasifikasi, serta tugas lain dalam rangka penyediaan data dan dokumen terkait debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, perjanjian atau dokumen perikatan lainnya dan data/dokumen lain sehubungan penanganan hak tagih BLBI.

Baca Juga: Temukan Narkoba Baru Jenis Ekstasi Asal Jerman, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri: Barang Bukti 13.865 Ekstasi

Pokja ini terdiri atas perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x