Presiden Joko Widodo Terbitkan Keppres Pembentukan Kelompok Kerja Satgas BLBI

- 5 Juni 2021, 10:22 WIB
Presiden RI menerbitkan  Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) .
Presiden RI menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) . /Humas Kementrian Keuangan

Kedua, Pokja Pelacakan yang bertugas melakukan pelacakan dan penelusuran data debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain di dalam dan luar negeri.

Pokja ini terdiri dari perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN), Kemenkeu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketiga, Pokja Penagihan dan Litigasi yang bertugas melakukan upaya penagihan, tindakan hukum/upaya hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang dana BLBI baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Baca Juga: Mei 2021, Menko Airlangga Hartarto: PMI Manufaktur Indonesia Meningkat

Selain itu, pokja ini juga melakukan upaya hukum lainnya yang diperlukan. Pokja ini terdiri dari perwakilan Kejaksaan, Kemenkeu, dan Kemenko Polhukam.

Sesuai dengan ketentuan dalam Keppres 6/2021, Satgas diberikan jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2023.

“Tim Satgas kita harap akan menggunakan seluruh instrumen yang ada di negara ini. Kita berharap tentu masa tugas tiga tahun bisa dilaksanakan dengan kerja sama yang erat,” tegas Menkeu.***

 

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x