Ombudsman Terus Kawal Kasus Dugaan Asusila Kapolsek Hingga Putusan Inkrah

- 19 Oktober 2021, 23:40 WIB
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah. /Anto Kurniawan/

SINARJATENG.COM - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan mengawal kasus asusila yang melibatkan oknum kapolsek berinisial IDGN di Kabupaten Parigi Moutong hingga putusan inkrah di pengadilan.

"Kami menggunakan hak inisiatif Ombudsman mengawal kasus ini sampai proses hukum di pengadilan hingga putusan inkrah," kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulteng Sofyan Farid Lembah yang dihubungi di Palu, Selasa petang.

Menurut dia, kasus asusila di Parigi jangan hanya berhenti di sidang etik kepolisian atau berhenti di mediasi, karena jelas dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana, sehingga perlu dikawal ke meja persidangan umum hingga tuntas.

Baca Juga: KODE REDEEM ML 20 Oktober 2021 Belum Digunakan Hari Ini

Sebab, peristiwa itu tentu sangat merusak citra Presisi kepolisian sebagai salah satu lembaga penegak hukum dan pengayom masyarakat, apalagi yang bersangkutan melekat jabatan kepala kepolisian sektor (kapolsek), lalu di tengah masyarakat saat ini sudah timbul isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Salah satu meredam isu SARA adalah pihak kepolisian betul-betul penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, dengan begitu mudah-mudahan masyarakat bisa tenang, kami juga mengimbau masyarakat agar tetap bersabar menunggu proses hukum," ujar Sofyan.

Ia menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut pemerintah daerah setempat juga perlu melibatkan instansi teknis terkait, seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk menenangkan masyarakat supaya tidak menimbulkan gejolak.

Baca Juga: Ayo Ikuti! Vaksinasi Covid-19 bagi Warga Jepara, Catat Tanggalnya

Lalu, melibatkan Dinas perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam rangka pendampingan terhadap psikososial korban.

"Negosiasi misalnya, hanya sebatas pemberian santunan kepada korban. Tetapi untuk proses hukum tetap berjalan," kata dia menambahkan.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah