SINARJATENG.COM - Disaat hak atas ruang hidup yang bersih dan sehat di renggut oleh PT. Pajitex, bukannya mendapatkan kembali haknya justru 2 warga pejuang lingkungan Watusalam dikriminalisasi.
Sejak tahun 2006 warga Watusalam, Pekalongan hidup berdampingan dengan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Pajitex, abu batubara beterbangan masuk ke rumah-rumah warga.
Suara bising menggangu jam-jam istirahat dan waktu belajar anak-anak. Udara yang seharusnya bersih dan sehat bercampur debu yang membuat sesak.
Baca Juga: Dua Warga Pejuang Lingkungan Pekalongan Dijadikan Tersangka, LBH Semarang: Ini sebagai Kriminalisasi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengungkapkan, berkali-kali warga protes dan berkali-kali pula warga diabaikan. Bukan hanya diabaikan bahkan warga juga dipenjarakan.
Dilansir dari Instagram @lbhsemarang, Abdul Afif dan Kurohman adalah 2 diantara tulang punggung keluarga yang berjuang melawan pencemaran lingkungan.
Mirisnya, pada Jumat 15 Oktober 2021 keduanya ditangkap dan ditahan di Polres Pekalongan.
Baca Juga: Komunitas Janda Tua Binaan LBH Petir Mengaku Bahagia Dapat Bantuan dari RSUD Wongsonegoro Semarang