Dua Warga Pejuang Lingkungan Pekalongan Dijadikan Tersangka, LBH Semarang: Ini sebagai Kriminalisasi

- 15 Oktober 2021, 22:17 WIB
Nico Wauran dan Nasrul dari tim advokasi warga dalam keterangan pers di depan Mapolres Pekalongan Kota terkait penangkapan dua warga pejuang lingkungan Pekalongan
Nico Wauran dan Nasrul dari tim advokasi warga dalam keterangan pers di depan Mapolres Pekalongan Kota terkait penangkapan dua warga pejuang lingkungan Pekalongan /LBH Semarang

SINARJATENG.COM - Seorang warga Pekalongan yang juga pejuang lingkungan bernama Abdul Afif ditangkap oleh polisi.

Abdul Afif merupakan warga Desa Watusalam, Buaran yang dijadikan tersangka karena dianggap merusak kaca di PT Pajitex.

"Saat berjuang malah ditangkap polisi," kata Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Nico Wauran kepada awak media di Pekalongan, pada Jumat 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Raih WTP 5 Kali Berturut-Turut, Bupati Pemalang: Ini Pembuktian Laporan Keuangan Secara Akuntabel

Nico juga masuk menjadi anggota Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan di Pekalongan.

Nico mengatakan Afif ditangkap polisi saat keluar dari bank pada pukul 09.15 WIB. Ketika mau mengambil motor di parkiran, datang tiga polisi kemudian menangkap Afif.

"Tanpa menunjukkan surat apapun," kata dia.

Menurut Nico, Afif sempat mengatakan harus menyelesaikan urusan di bank lainnya. Polisi, kata dia, sempat mengatakan akan mengantarkan Afif ke bank tersebut.

"Ternyata Pak Afif langsung dibawa Polres Pekalongan Kota," kata Nico.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x