Padahal, Abdul Afif memiliki tanggungan keluaraga, 2 anak yang berusia dibawah umur, orang tua dan juga saudara. Bahkan ia juga melakukan kegiatan sosial dengan menyantuni perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.
Sedangkan Kurrohman, ia menyekolahkan kedua anak yang berada di tingkat SD dan SMA. Ditambah lagi istrinya tengah mengandung yang diprediksi akan melahirkan bulan ini.
Penahanan 2 (dua) pejuangan lingkungan akan menahan upaya perjuangan Abdul Afif dan Kurrohman beserta warga watusalam untuk melaporkan pencemaran kepada Komnas HAM, KLHK, OMBUDSMAN RI dan lembaga lainnya.
Baca Juga: Satlantas Polres Pekalongan Kenalkan Aplikasi Signal, Bayar Pajak Kendaraan Bisa dari Rumah Saja
Untuk itu penangguhan/ pengalihan penahanan perlu dilakukan.
Mari bangun solidaritas dan kekuatan bersama kawan. Kita sampaikan kepada Kepala Kepolisian Resor Pekalongan kota untuk melakukan penangguhan penahanan melalui pesan WhatsApp.
Berikut ini link yang ditujukan kepada Yth. Kapolres Pekalongan Kota sebgai berikut: https://wa.link/oeqbci
Kita kabarkan dan kita sampikan kawan. Bahwa perjuangan warga adalah perjuangan yang mulia dan aparat tidak bisa semena-mena.
Penangkapan ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap para pejuang lingkungan Pekalongan. Penangguhan Penahanan harus dilakukan.***