Satlantas Polres Pekalongan Kenalkan Aplikasi Signal, Bayar Pajak Kendaraan Bisa dari Rumah Saja

- 9 September 2021, 06:53 WIB
Satlantas Polres Pekalongan sosialisasi Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk mempermudah wajib pajak tanpa datang ke kantor Samsat
Satlantas Polres Pekalongan sosialisasi Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk mempermudah wajib pajak tanpa datang ke kantor Samsat /Korlantas Polri

SINARJATENG.COM - Satuan Lantas Polres Pekalongan mulai mensosialisasikan aplikasi Signal yaitu Aplikasi Samsat Digital Nasional. Melalui aplikasi Signal, warga bisa dengan mudah membayar pajak kendaraan mereka secara online.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Harman Rumenegge Sitorus, S.I.K., M.M., mengatakan aplikasi Signal merupakan implementasi dari Transformasi Polri di bidang pelayanan dengan menampilkan pelayanan yang modern dan berkualitas.

Hal ini sejalan dengan program Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yaitu mewujudkan Polri yang Presisi mampu memprediksi kebutuhan masyarakat ke depan, memiliki rasa tanggung jawab sosial serta sekaligus mampu bekerja secara transparan yang berkeadilan.

Baca Juga: Hore! Mulai 9 September 2021, Ada Pemutihan dan Insentif Pajak Kendaraaan Bermotor di Jawa Timur

“Aplikasi Signal diluncurkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan secara daring,” katanya belum lama ini.

AKP Harman menjelaskan, untuk memanfaatkan Aplikasi Signal ini sangat mudah, yakni masyarakat harus mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional di Google Play Store pada platform android dengan kata kunci “Samsat Digital Nasional’ atau cukup melalui link/tautan https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.

“Program ini semoga bisa membantu dan bermanfaat, khususnya pada saat era pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat yang sedang diterapkan oleh pemerintah. Kami sangat berharap kerjasama dari semua pihak termasuk para pengguna untuk mendukung mengembangkan sistem layanan yang dapat memberikan kemudahan ini,” tandasnya.***

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x