Hore! Mulai 9 September 2021, Ada Pemutihan dan Insentif Pajak Kendaraaan Bermotor di Jawa Timur

- 9 September 2021, 06:34 WIB
 Gubernur Jawa Timur memberikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Jatim yang dikemas dalam program Pemutihan dan Insentif Pajak Daerah Tahun 2021 untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan momentum HUT ke-76 Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur memberikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Jatim yang dikemas dalam program Pemutihan dan Insentif Pajak Daerah Tahun 2021 untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan momentum HUT ke-76 Provinsi Jawa Timur. /Instagram/ @bapendajatim

SINARJATENG.COM - Kabar baik datang dari Pemprov Jatim untuk warganya pengguna kendaraan bermotor. Pasalnya mulai 9 September hingga 9 Desember 2021 Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Diketahui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali meluncurkan program pemutihan dan insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor. Hal tersebut tertuang melalui Kepgub No. 188/515/KPTS/013/2021

Seperti Sinarjateng.com kutip dari akun Instagram resmi @bapendajatim, program pemutihan dan insentif pajak kendaraan dalam rangka menyambut momentum HUT ke-76 Provinsi Jawa Timur sekaligus untuk untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi di Ponpes Roudhotul Mubtadiin Ulujami, Bupati Pemalang Berikan Motivasi kepada Para Santri

Insentif atau diskon yang diberikan yaitu untuk kendaraan roda dua dan tiga diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen, selanjutnya untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya diberikan diskon sebesar 10 persen.

Selain memberikan bebas dendan dan diskon pajak, untuk meningkatkan partisipasi warga dalam program ini juga menggelar undian umroh bagi wajib pajak berupa Tabungan Umroh/Umroh senilai @ Rp30 Juta Rupiah untuk lima belas Wajib Pajak Patuh Terpilih.

Sebelumnya, Pemprov Jatim juga pernah meluncurkan diskon pajak dalam program Diskon Corona dan Diskon Ramadan dengan potongan PKB sebesar 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta 5 persen untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah dengan Total Rp4,4 Juta Segera Disalurkan, Ini Syarat dan Cek Link cekbansos.kemensos.go.id

Sementara untuk program pemutihan kali ini berlaku dalam bentuk pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: BAPENDA Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x