SINARJATENG.COM - Kabar baik datang dari Pemprov Jatim untuk warganya pengguna kendaraan bermotor. Pasalnya mulai 9 September hingga 9 Desember 2021 Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Diketahui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali meluncurkan program pemutihan dan insentif berupa diskon pajak kendaraan bermotor. Hal tersebut tertuang melalui Kepgub No. 188/515/KPTS/013/2021
Seperti Sinarjateng.com kutip dari akun Instagram resmi @bapendajatim, program pemutihan dan insentif pajak kendaraan dalam rangka menyambut momentum HUT ke-76 Provinsi Jawa Timur sekaligus untuk untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Insentif atau diskon yang diberikan yaitu untuk kendaraan roda dua dan tiga diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen, selanjutnya untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya diberikan diskon sebesar 10 persen.
Selain memberikan bebas dendan dan diskon pajak, untuk meningkatkan partisipasi warga dalam program ini juga menggelar undian umroh bagi wajib pajak berupa Tabungan Umroh/Umroh senilai @ Rp30 Juta Rupiah untuk lima belas Wajib Pajak Patuh Terpilih.
Sebelumnya, Pemprov Jatim juga pernah meluncurkan diskon pajak dalam program Diskon Corona dan Diskon Ramadan dengan potongan PKB sebesar 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta 5 persen untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya.
Sementara untuk program pemutihan kali ini berlaku dalam bentuk pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya.