Direktur TV Swasta Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Produksi Konten Hoaks

- 15 Oktober 2021, 18:55 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya /PMJ News



SINARJATENG.COM - Memproduksi berita hoaks, pihak kepolisian tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus produksi berita hoaks (berita bohong) dalam kanal akun YouTube Aktual TV.

Satu diantara tiga tersangka adalah direktur salah satu TV swasta di Jawa Timur bernama Arief Zainurrohman.

Arief Zainurrohman adalah pemilik kanal YouTube Aktual TV yang juga berperan dalam memberikan dan menyaring ide konten berita bohong (hoaks).

Baca Juga: Libas Persik Kediri dengan Skor 3-0, PSIS Semarang Sandang Gelar Unbeaten di BRI Liga 1

"Untuk akun YouTubenya sudah kami sita," terang Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jumat 15 Juli 2021.

Bahkan, Hengki menyebut, terdapat 765 konten berita bohong yang telah diunggah dalam akun tersebut. Selanjutnya, konten tersebut diunduh dan diserbarluaskan oleh pihak tak bertanggungjawab.

"Sehingga ini berpotensi menimbulkan kegaduhan," imbuhnya.

Baca Juga: Virgo, Berikut 5 Hal yang Terjadi di Bulan Oktober 2021

Lebih jauh, Hengki menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk mentake-down kanal Youtube tersebut.

Selain itu, jajaran kepolisian juga meningkatkan patroli di dunia maya untuk menyelidiki produksi berita hoaks yang tersebar di media sosial.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x