SINARJATENG.COM - LBH Semarang menyampaikan ada dua pejuang lingkungan atas nama Abdul Afif dan Kurohman dikriminalisasi oleh PT PAJITEX.
"Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Pekalongan," kata kata Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Nico Wauran kepada awak media di Pekalongan, pada Minggu 16 Oktober 2021.
Dikatakan Nico, padahal mereka bersama warga Watusalam lainnya merupakan pejuang lingkungan untuk menghilangkan pencemaran debu batu bara dan suara bising dari PT PAJITEX.
Baca Juga: Dua Warga Pejuang Lingkungan Pekalongan Dijadikan Tersangka, LBH Semarang: Ini sebagai Kriminalisasi
Nico mengatakan koronologi penangkapan terhadap pejuang lingkungan tersebut yakni, Muhammad Afif atau Afif ditangkap polisi saat keluar dari bank pada pukul 09.15 WIB, pada Jumat 15 Oktober 2021.
"Ketika mau mengambil motor di parkiran, datang tiga polisi kemudian menangkap Afif. Tanpa menunjukkan surat apapun," kata dia.
Menurut Nico, Afif sempat mengatakan harus menyelesaikan urusan di bank lainnya. Polisi, kata dia, sempat mengatakan akan mengantarkan Afif ke bank tersebut.
"Ternyata Pak Afif langsung dibawa Polres Pekalongan Kota," kata Nico.