Mulai Oktober, Tarif Listrik Khusus Non-Subsidi Turun

- 29 September 2020, 23:59 WIB
Ilustrasi - Pihak PLN saat mengecek meter listrik warga Sulawesi Selatan
Ilustrasi - Pihak PLN saat mengecek meter listrik warga Sulawesi Selatan /Antara /

Baca Juga: Pertamina Resmikan Tiga SPBU Satu Harga di Wilayah Terpencil Lampung Barat

Meski begitu Bob menegaskan potensial loss tersebut masih bisa ditutupi dengan efisiensi yang dilakukan perusahaan. Dia mencontohkan seperti melakukan penghematan biaya pokok produksi.

Menurutnya ada manfaat lain yaitu pembauran energ atau energi mix. Kemudian harga diperoleh untuk energi bahan bakar, misalnya batu bara akan lebih murah itu menghemat. Selain itu efisiensi bagaimana mendorong di tempat terpencil akan diganti, dulunya diesel yang tadinya BBM jadi PLTS berbasis baterai. Itu salah satu contohnya.

Lagi pula, PLN juga mendapatkan kompensasi pembayaran utang dari pemerintah yang mencapai Rp 45 triliun. Sisa piutang itu tinggal Rp 18 triliun yang akan dibayarkan oleh pemerintah dalam waktu dekat.

Baca Juga: Bawaslu Temukan Ribuan DPS Bermasalah Pada Pilkada Demak

Maka secara umum neraca keuangan PLN di kuartal IV-2020 tak jadi masalah. Menurutnya Rp 391 miliar itu jumlah yang kecil, tapi dampaknya ke masyarakat besar.

Berikut tiga fakta dari kebijakan enurunkan tarif listrik non-subsidi tersebut, yaitu:

Hanya Untuk Pelanggan Tegangan Rendah

Penurunan tarif bagi pelanggan golongan tengangan rendah yang sebelumnya Rp 1.467,28 per kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh. Berikut pelanggan yang mendapatkan tarif listriknya turun:

  1. R-1 TR 1300VA
  2. R-1 TR 2200 VA
  3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
  4. R-3 TR 6600 VA
  5. B-2 TR 6600 VA - 200 kVA

Berlaku Oktober-Desember

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x