Mulai Oktober, Tarif Listrik Khusus Non-Subsidi Turun

- 29 September 2020, 23:59 WIB
Ilustrasi - Pihak PLN saat mengecek meter listrik warga Sulawesi Selatan
Ilustrasi - Pihak PLN saat mengecek meter listrik warga Sulawesi Selatan /Antara /

Penurunan tarif ini baru berlaku bulan Oktober mendatang sampai Desember 2020. Ke depan, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan melihat perkembangan Indonesian Crude Price (ICP), kurs, inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB). Selain itu, efisiensi yang dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik.

Baca Juga: Sambangi Warga, Wihaji Berikan Bantuan Kepada Warga Kurang Mampu

"Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulis, Selasa 1 September 2020 lalu.

Pelanggan yang Tak Dapat Penurunan Tarif Listrik

Penurunan tarif listrik ini hanya dapat dinikmati oleh golongan-golongan di atas. Sedangkan, pelanggan tegangan menengah (TM) dan tegangan tinggi (TT) tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.

Pelanggan TM seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh. Sedangkan bagi pelanggan TT yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh. Sementara, khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.

Baca Juga: Hari ini, Pasien Sembuh Covid-19 Bertambah 3.567 Kasus

Lalu, untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Oleh karena itu, harga per KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467 per kWh kini turun menjadi 1.444,70 per kWh atau turun 22,5 per kWh. Penetapan itu berlaku untuk Oktober sampai Desember 2020. Keputusan tersebut diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19. 

Sementara itu, pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen alias digratiskan. Kemudian, pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020. Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x