Mulai Oktober, Tarif Listrik Khusus Non-Subsidi Turun

- 29 September 2020, 23:59 WIB
Ilustrasi - Pihak PLN saat mengecek meter listrik warga Sulawesi Selatan
Ilustrasi - Pihak PLN saat mengecek meter listrik warga Sulawesi Selatan /Antara /

Baca Juga: Hari ini, Pasien Sembuh Covid-19 Bertambah 3.567 Kasus

Bagi pelanggan dengan tegangan rendah di atas akan menikmati penurunan tarif listrik bulan depan. Berikut simulasi perhitungan penurunan tarif listrik:

Jika pelanggan menggunakan daya listrik hingga 15.000 watt per hari sama saja dengan konsumsi 15 kWh per hari (15.000 watt : 1000). Lalu, 15 kWh dikalikan Rp 1.444,70 = Rp 21.670,5. Artinya, pelanggan menghabiskan biaya listrik hingga Rp 21.670,5 per hari.

Maka tagihan satu bulan kurang lebih: Rp 21.670,5 x 30 hari = Rp 650.115.

Sementara, sebelum tarif listrik bagi pelanggan tegangan rendah turun, pelanggan harus membayar Rp 1.467,28 per kWh.

Baca Juga: PSIS Ambil Sikap usai Kompetisi Liga 1 Ditunda

Artinya, dengan konsumsi 15 kWh per hari, pelanggan perlu membayar Rp 22.009,2/hari, atau sekitar Rp 660.276/bulan. Maka dengan penurunan tarif, pelanggan menghemat Rp 10.161/bulan. ***

 

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x