Beberapa temuan terkait PPDB sudah disampaikan kepada Ombudsman Pusat untuk disampaikan kepada Kementerian terkait untuk menjadi perbaikan di PPDB selanjutnya.
“Menindaklanjuti Surat Edaran nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Pendidikan Di Masa Pandemi Covid-19 Terkait Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2021, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah sudah mulai melakukan pengawasan PPDB dari jenjang pendidikan SD hingga SMA”, terang Farida.
Terkait Pengawasan PPDB jenjang pendidikan SMA-SMK di Jateng kami mengawasi sejak pengaturan regulasi. Beberapa poin penting dalam rancangan regulasi PPDB di Jateng yang menjadi perhatian Ombudsman diantaranya terkait sekolah inklusif untuk anak berkebutuhan khusus.
"Jumlah daya tampung yang harus diumumkan sehingga transparan sejak dini, selain itu efektifitas kanal pengaduan Disdik atau Satuan Pendidikan saat PPDB dimulai," sambung Farida.
Yang tidak kalah menjadi perhatian adalah pemenuhan hak-hak pendidikan yang sama untuk kaum marjinal, sehingga menjadi penting untuk memasukan penyandang disabilitas dalam Jalur Afirmasi.
“Ini penting bahwa Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020, bahwa penyandang disabilitas harus menjadi salah satu calon peserta didik yang dapat masuk melalui Jalur Afirmasi”, tegas Farida.
Baca Juga: Gelar Operasi Ketupat 2021, Polres Pekalongan Terjunkan 509 Personil Gabungan
Esensi Jalur Zonasi yang diatur dalam PPDB sebagai komitmen pemerataan Pendidikan harusnya menjadi lebih diperhatikan. Dalam keterangannya, Siti Farida menuturkan bahwa, agar tujuan pemerataan pendidikan tercapai, seharusnya kuota untuk jalur zonasi ditambah dalam hal ini dimaksimalkan, jangan selalu mementingkan kuota jalur prestasi.
"Semakin banyak kuota jalur prestasi maka pemerataan Pendidikan akan sulit tercapai karena peserta didik akan kumpul pada satu sekolah," lanjut Farida.