SINARJATENG.COM - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 sudah mulai dilaksanakan.
PPDB merupakan satu-satunya mekanisme yang harus dilalui oleh calon peserta didik untuk memilih, dan memperoleh pendidikan yang lebih tinggi.
Momen tersebut adalah momen yang krusial yang menentukan masa depan calon peserta didik sekaligus dunia Pendidikan Indonesia di masa mendatang.
Baca Juga: Berhasil Olah Singkong Jadi Pemanis Alternatif, Johan Irawan Dapat Apresiasi dari Wagub Jateng
Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik dalam momen tahunan ini melakukan pengawasan penyelenggaraan PPDB.
"Sebagaimana pendidikan merupakan salah satu hak dasar masyarakat, dapat dilaksanakan dan diterima dengan baik”, ujar Farida.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan sejak tahun 2017 hingga saat ini Ombudsman RI membuka posko PPDB setiap tahunnya.