Mendagri Keluarkan Larangan Pembatasan Buka Puasa Bersama dan Open House, Berikut Isi Surat Edarannya

- 6 Mei 2021, 12:32 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran pelarangan Open House.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran pelarangan Open House. /Instagram.com/@titokarnavian

SINARJATENG.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun pasca lebaran.

Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, yang ditandatangani Mendagri pada Selasa 04 Mei 2021.

Surat Edaran dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu, serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Melalui Jalur Darat, Doni Monardo Dijadwalkan Lakukan Rakor Penanganan Covid-19 bersama Pemerintah Jambi

Sehingga kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca Hari Raya Idul Fitri.

"Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021,” sebagaimana kutipan poin a dalam edaran tersebut.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halal bi Halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” seperti tercantum pada poin b dalam edaran tersebut.

Baca Juga: Legislator Jateng Berharap Program Jogo Tonggo Bisa Berikan Dukungan dalam Tangani Paham Radikal di Masyarakat

Dengan terbitnya Surat Edaran itu, maka Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait hal serupa, yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah