Pria Ini Nekat Sebar Foto Bugil Pacarnya, Karena Dicampakkan

- 26 Juni 2021, 00:20 WIB
Ilustrasi pelaku kriminal tangan diborgol
Ilustrasi pelaku kriminal tangan diborgol /KlausHausmann/Pixabay/

“Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 dan atau Pasal 45B UURI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 Tahun,” tegas mantan Wakapolresta Banyuwangi tersebut.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah