Polisi Ringkus Pemuda Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Kasus Perusakan Pos Penyekatan di Suramadu

- 24 Juni 2021, 23:29 WIB
Tangkapan layar video kisruh di Posko Penyekatan Suramadu yang beredar di media sosial
Tangkapan layar video kisruh di Posko Penyekatan Suramadu yang beredar di media sosial /IST

SINARJATENG.COM - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengamankan seorang pemuda, UF (25) asal Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.

UF disangka telah melakukan dugaan ujaran kebencian di sosial media (medsos) Facebook, dengan nama akun “Umar Fauzhi Aschal”.

Awalnya, pemilik akun “Umar Fauzhi Aschal” membuat status provokatif di grup "Kabar Bangkalan", Selasa 22 Juni 2021 sekitar pukul 16.00.

Baca Juga: PT Toyo Denso Indonesia Membuka Lowongan Kerja Bagi Lulusan D3 hingga S1

Isi dari status tersebut berbunyi, “Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda merapat tretan”.

Polda Jawa Timur melalui Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan, bahwa perkembangan kasus Covid-19 di dunia mengalami peningkatan.

Masyarakat di Indonesia juga alami peningkatan, sedangkan di Jawa Timur seperti di Bangkalan, Madura juga mengalami peningkatan.

Baca Juga: Bikin Resah Warga, Polisi Bubarkan Kelompok Diduga Ajarkan Aliran Sesat

"Atas dasar inilah, pemerintah bersama Kodam V Brawijaya dan Polda Jatim, melakukan penyekatan di Jembatan Suramadu. Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kamis 24 Juni 2021 petang.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x