Bentrok Geng Motor Sebabkan Seorang Remaja Tewas, Polisi Terus Buru Pelaku Penganiayaan

- 14 Desember 2020, 23:51 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya memperlihatkan dua anggota geng motor yang ditangkap karena menjadi pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja di Dago, dalam rilis di Mapolrestabes Bandung, Senin 14 Desember 2020. (Remy Suryadie/Galamedia)
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya memperlihatkan dua anggota geng motor yang ditangkap karena menjadi pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja di Dago, dalam rilis di Mapolrestabes Bandung, Senin 14 Desember 2020. (Remy Suryadie/Galamedia) /

SINARJATENG.COM – Seorang remaja bernama Sanu Sundani (17) tewas, di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung.

Hal itu diketahui diakibatkan tujuh orang anggota kelompok geng motor telah melakukan penganiayaan padanya.

Tujuh anggota kelompok geng motor itu kini tengah diburu Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Usai Dikabarkan Paolo Rossi Meninggal Dunia, Valentino Rossi jadi Trending di Mesin Pencarian

Kepala Polrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi, Ulung Sampurna Jaya mengatakan, penganiayaan itu berawal dari dua kelompok geng motor yang saling berselisih.

Kemudian satu di antara kelompok itu mengejar anggota kelompok satunya. Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

"Pada saat dikejar ini ada dari kelompok "G" ada yang tertinggal dan jatuh, sehingga dilakukan penganiayaan oleh kelompok "Mo"," kata Jaya, di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin.

Baca Juga: Ganjar Apresiasi Bus Anticorona Karya Warga Jateng

Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya, juga menjelaskan, bahawa penganiayaan itu terjadi pada 1 November 2020 lalu.

Dan sejauh ini pihaknya telah menangkap dua orang anggota geng motor yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang berinisial MT (18) dan RR (20).

Dua anggota geng motor yang telah tertangkap sebelumnya dikenakan pasal 80 Ayat 3 Jo 36c UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Korupsi di PT DI Tetap Berlanjut, KPK Panggil Enam Saksi

Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya, juga menduga tujuh orang lainnya kabur ke wilayah lainnya namun masih berada di daerah Jawa Barat. Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat berjudul Bentrok Geng Motor di Bandung, Satu Orang Tertinggal Rombongan Jadi Sasaran Amuk Lawan.

Untuk itu, ia mengimbau para pelaku penganiayaan itu agar bisa menyerahkan diri sebelum dijemput polisi.

Kepala Polrestabe Bandung itu juga meminta kepada masyarakat khususnya remaja, agar tidak menggelar kegiatan yang tidak perlu pada malam hari, apalgi situasi pandemi Covid-19 belum usai.

Baca Juga: Tahun Mendatang, Formasi Guru CPNS 2021 Akan diganti jadi PPPK

Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya juga memastikan bahwa, polisi pasti membubarkan kerumunan setiap saat. Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 maupun aksi kriminal di jalanan.***

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah