Tahun Mendatang, Formasi Guru CPNS 2021 Akan diganti jadi PPPK

- 14 Desember 2020, 20:43 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Antara Foto/Muhammad Adimaja

SINARJATENG.COM - Formasi CPNS 2021 kini telah hilangkan profesi guru.

Tan mendatang, Pemerintah tidak akan melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru.

Mestinya, hal itu sangat membuat kecewa sebagian tenaga pengajar yang berharap untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Inilah 7 Kebiasaan yang Bisa Mengurangi Manfaat Pemakaian Hand Sanitizer

Namun tenang, sebagai gantinya untuk formasi guru Pemerintah akan mengadakan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkot Kotambagu Sulawesi Utara, Alfi Syahrin.

"Untuk Pemkot kotamobagu usulan formasi CPNS sudah diajukan sejak Agustus 2020. Dan benar tak ada formasi guru. Alokasi usulan CPNS khusus guru dialokasikan ke PPPK," katanya.

Baca Juga: Berikut 3 Tanda Jika Hubungan Asmara Sudah Masuk Kategori Abbusive

Selain itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia juga mengeluarkan surat terkait hal tersebut, yakni surat nomor B/1313/M.SM.01.00/2020 tentang pengusulan kebutuhan guru PPPK dan perbaikan usulan ASN tahun 2021.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x