SINARJATENG.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki saat ingin mengendarai kendaraan di jalan raya.
Untuk kepemilikan SIM, diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Isinya mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Baca Juga: Peringati HKN, Bupati Demak Minta Tenaga Kesehatan Tingkatkan Layanan Masyarakat
Sementara SIM memiliki masa kadarluasa. Masa berlaku SIM yang keluarkan kepolisian berlaku selama lima tahun.
Setelah masa berlaku habis, masyarakat diwajibkan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Dan untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat memiliki beberapa pilihan layanan. Seperti mendatangi ke Satpas, Gerai SIM ataupun layanan SIM keliling.
Baca Juga: Tak Perlu Calo, Catat Syarat dan Biaya Buat SIM Sesuai Aturan di Tahun 2020
Untuk pelayanan SIM keliling, memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.