SINARJATENG.COM - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh semua pengendara di Indonesia.
Pasalnya SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara.
Sehingga setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga: Peringati HKN, Bupati Demak Minta Tenaga Kesehatan Tingkatkan Layanan Masyarakat
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Sementara terdapat beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM.
Seperti syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham terkait aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Tidak perlu menunggu lama, Begini Tips Kurangi Buffering Streaming Video pada Android
Untuk kepemilikan SIM, diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.