Tak Perlu Calo, Catat Syarat dan Biaya Buat SIM Sesuai Aturan di Tahun 2020

- 13 November 2020, 02:27 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

SINARJATENG.COM - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh semua pengendara di Indonesia.

Pasalnya SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara.

Sehingga setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Peringati HKN, Bupati Demak Minta Tenaga Kesehatan Tingkatkan Layanan Masyarakat

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Sementara terdapat beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM.

Seperti syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham terkait aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Tidak perlu menunggu lama, Begini Tips Kurangi Buffering Streaming Video pada Android

Untuk kepemilikan SIM, diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah