PWI Pusat Tegaskan Wartawan untuk Jaga Independensi pada Pilkada 2020

- 12 November 2020, 21:23 WIB
Ketua Umum PWI Atal S Depari (kiri), didampingi Sekretaris Jenderal PWI Mirza Zulhadi. (Dok Humas PWI)
Ketua Umum PWI Atal S Depari (kiri), didampingi Sekretaris Jenderal PWI Mirza Zulhadi. (Dok Humas PWI) /

 

SINARJATENG.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali menegaskan kepada wartawan dan anggotanya untuk menjaga independensi dalam Pilkada 2020.

Apabila wartawan menjadi tim sukses pasangan calon atau terlibat aktif membantu maka wajib untuk non aktif dari profesinya sebagai wartawan.

Hal ini disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari melalui surat edaran yang juga di tanda tangani oleh Sekjen PWI Pusat Mirza Zuhaldi dan Ketua Bidang Organisasis PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh dalam surat dengan nomor 1010/PWI-P/LXXIV/2020.

Baca Juga: Baznas Bersama PWI Jateng Gelar Lomba Jurnalistik untuk Wartawan

Dalam surat itu dirinya mengaku PWI saat ini mendapat banyak laporan tentang keterlibatan wartawan termasuk pengurus wilayah PWI yang mendukung calon tertentu di beberapa daerah.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 Ayat (3) menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan professional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan,” ujar Atal S Depari, Kamis, 12 November 2020.

Atal pun menegaskan pengurus PWI Pusat tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi keras dan tegas, apabila ada anggotanya baik wartawan maupun pengurus yang melanggar dasar dan peringatan tersebut.

Baca Juga: Optimisme Argentina Hadapi Paraguay

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah