Catat! Mulai 2021 Pemerintah Stop Premium

- 14 November 2020, 15:51 WIB
WARGA mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa 31 Desember 2019.*
WARGA mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa 31 Desember 2019.* /DHEMAS REVIYANTO/ANTARA/

Kementerian LHK juga dikatakan Karliansyah pada tanggal 7 April 2017 telah menerbitkan Peraturan Menteri tentang Baku Mutu Emisi Gas Buangan Kendaraan Bermotor Baru untuk Kategori M, N dan O.

Sedangkan langkah penghapusan BBM jenis Premium disebut Karliansyah merupakan langkah pemerintah untuk angka penggunaan BBM dengan oktan 88. Hal ini juga sebagai upaya mengendalikan pencemaran dari kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bintang Liverpool Mohamed Salah Positif Covid-19

Pasalnya, menurut data, pengguna BBM jenis Premium masih terbilang tinggi di masyarakat.

"Penggunaan BBM Premium itu masih tinggi. Mendominasi 55 persen penjualan bensin," ungkap Karliansyah.

Padahal, BBM jenis itu disebut Karliansyah sudah tidak ideal digunakan untuk kendaraan modern saat ini.

Baca Juga: Retno Marsudi Juara Tangani WNI di Luar Negeri, DPR Beri Apresiasi

Sehingga konsumen diminta untuk menggunakan BBM dengan kualitas yang lebih baik.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah