Catat! Mulai 2021 Pemerintah Stop Premium

- 14 November 2020, 15:51 WIB
WARGA mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa 31 Desember 2019.*
WARGA mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa 31 Desember 2019.* /DHEMAS REVIYANTO/ANTARA/

SINARJATENG.COM - BBM jenis Premium rencananya akan dihentikan penjualannya mulai awal tahun 2021.

Hal ini seperti rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyatakan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium akan di stop.

Penghentian penjualan BBM jenis premium ini akan dilakukan untuk wilayah Jawa, Madura dan Bali.

Baca Juga: Mahasiswa Kemudikan Mobil Ford Mustang, Hilang Kendali dan Tabrak Warung Bakmi

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah menjelaskan, hal ini sejalan dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2018 terkait batas RON (research octane number) bahan bakar.

"Alhamdulilah pada Senin lalu saya telah bertemu dengan Direktur Pertamina. Disampaikan pada 1 Januari 2021, Premium di wilayah Jamali (Jawa, Madura dan Bali) akan dihilangkan," papar Karliansyah dalam webinar yang tayang di Youtube YLKI.

Karliansyah juga menjelaskan, tidak hanya wilayah Jawa, Madura dan Bali.

Baca Juga: Pakar Sosiologi Perkotaan Tanggapi Polemik 'Jakarta Amburadul' Megawati

Penghentian penjualan BBM jenis Premium juga akan dilakukan di wilayah lain.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x