Bisa Redam Budaya KKN, Ini Penjelasannya Tentang UU Cipta Kerja

- 9 Oktober 2020, 16:40 WIB
Romli Atmasasmita
Romli Atmasasmita /

JAKARTA, SINARJATENG.COM - Penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja oleh para buruh dan dianggap bakal menyengsarakan dinilai tidak benar dan tidak mendasar. Justru dengan disahkan UU itu akan menciptakan banyak kesempatan kerja yang bermanfaat bagi masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan oleh ahli hukum dari Universitas Padjajaran, Profesor Romli Atmasasmita. Prof Romli meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir terhadap implementasi UU Cipta Kerja.

“Kekhawatiran UU Cipta Kerja menyengsarakan rakyat sangat absurd, tidak memiliki justifikasi filosofis, yuridis, dan sosiologis,” tegas Romli dikutip dari keterangannya, Jumat 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Perlu kejelasan definisi usaha ultramikro di UU Cipta Kerja

Menurut Romli Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa mengubah budaya buruk korupsi, kolusi, dan nepotisme yang kental dengan zaman Orde Baru. Hal itu sejalan dengan upaya Pemerintah saat ini.

“Bahwa UU Cipta Kerja dibentuk justru merujuk pada pengalaman buruk masa lalu sejak Orde Baru yang masih terjadi sampai saat ini. Seperti korupsi, maladministrasi, abuse of power, dan suap serta suburnya mafia-mafia berbagai sektor kehidupan bangsa,” tambahnya.

Selain itu, Romli, di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja juga telah menghilangkan ego sektoral yang selama 75 tahun Indonesia merdeka selalu menghambat efisiensi administrasi. Prakik tata kelola pemerintahan yang baik pun dapat terwujud.

Baca Juga: Sudah Bikin Kacau, Ternyata Naskah Omnibus Law Viral Beredar Bukan yang Final

"Pelayanan di semua sektor kehidupan semuanya (saat ini) telah diterapkan sistem e-govermnent,” ungkapnya.

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Viva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah