Baca Juga: Sambut Peringatan Maulid Nabi, Masyarakat Kaliwungu Gelar Tradisi Weh-wehan
Dua kereta api yang sama-sama penuh dengan penumpang di Senin pagi itu, bertabrakan di tikungan s lebih 18,75 KM.
Kedua kereta hancur terguling dan ringsek. Kedua lokomotif dengan seri BB 303 16 dan BB 306 16 rusak berat. Jumlah korban jiwa 156 orang, dan ratusan penumpang lainnya luka-luka.
Akibat tragedi tersebut, Masinis KA 225 Slamet Suradio diganjar 5 tahun kurungan. Ia juga harus kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Joao Felix, Tiga Pemain Liverpool Ini Paling Berbahaya di Liga Champions
Nasib yang serupa juga menimpa Adung Syafei, kondektur KA 225. Dia harus mendekam di penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sedangkan Umrihadi, pemimpin perjalanan kereta api PPKA stasiun Kebayoran lama, di penjara selama sepuluh bulan.
Itulah kisah tragis tabrakan kereta api di Bintaro atau biasa disebut tragedi Bintaro.***