"Baik pemeriksaan berbasis dokumen maupun pemeriksaan berbasis kunjungan lapangan, audit langsung dengan visitasi yang dilakukan oleh tim auditor," sambungnya.
Setelah itu, Asrorun menegaskan Fatwa MUI Nomor 53 tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Anhui China ditetapkan pada tanggal 28 September 2021.
"Fatwa ini dibahas dan ditetapkan pada tanggal 28 September 2021 Masehi bertepatan dengan 21 Safar 1443 Hijriyah. Fatwa ini adalah jawaban hukum Islam, maka pendekatannya adalah pendekatan hukum Islam didalam menetapkan fatwanya," tukasnya.***