SINARJATENG.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyarankan jenazah Covid-19 tidak perlu disemprot klorin atau disinfektan.
"Para ahli berbeda pendapat dalam penggunaan cairan disinfektan dan klorin pada tubuh jenazah Covid-19. Oleh karena itu sekiranya penggunaan disinfektan dan klorin tidak bermanfaat, sebaiknya tidak digunakan," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng Dr KH Fadlolan Musyaffa' Lc MA, di kantor MUI Jateng, kompleks Masjid Raya Baiturrahman, Semarang, Rabu 25 Agustus 2021.
Kiai Fadlolan menandatangani Tausiyah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah Nomor : 06/Dp-P.Xiii/T/Viii/2021 tentang Penyempurnaan Protokol Tata Laksana Pemulasaraan Jenazah (Tajhiz Al-Janaiz) Covid-19.
Baca Juga: MUI Jateng Keluarkan Tausiyah Shalat Jamaah di Masjid Hanya Khusus Pengurus Takmir
Selain Ketua Komisi Fatwa, tausiyah ditandatangani Ketua Komisi Kesehatan & Kesejahteraan Masyarakat dr KH Masyhudi AM Mkes, Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi dan Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MAg.
Hadir dalam pembacaan tausiah Ketua MUI Prof Dr H Abu Rokhmad MAg, Sekretaris Agus Fathuddin Yusuf MA, Ketua Komisi Infokom Isdiyanto S.Sos dan Sekretaris Komisi Infokom Syamsul Huda MSi.
Dalam tausiah itu disebutkan, memperhatikan bahwa petugas telah menggunakan alat pelindung diri (APD) level tertinggi, maka penggunaan disinfektan kepada tubuh jenazah Covid-19 tidak diperlukan karena tujuan utamanya adalah melindungi petugas dari terinfeksi virus Covid-19.
Baca Juga: MUI: Sholat Idul Adha Tanpa Khutbah Tetap Sah Baik Sholat Berjamaah Maupun Sendiri
"Tausiah ini disampaikan kepada rumah sakit dan masyarakat muslim di Jawa Tengah untuk menjadi perhatian dan maklum,’’ kata pengasuh pondok pesantren Fadhlul Fadhlan, Mijen, Semarang itu.
Level Tertinggi
Tausiyah MUI terdiri tiga poin. Pertama, tenaga medis dan petugas lainnya wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) level tertinggi dan lengkap saat melakukan pengurusan jenazah muslim terinfeksi Covid-19 (misalnya memindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain, memandikan, mengkafani dan menguburkan jenazah).