Kedua, tata urut memandikan, mengkafani dan memasukkan jenazah Covid-19 ke dalam peti jenazah, yaitu seluruh pakaian jenazah Covid-19 dilepas saat dimandikan, dengan tetap menutup aurat antara pusar sampai lutut (seperti kain jarit, sarung).
Baca Juga: Resmi Dilantik, MUI Jateng Diminta Rajin Keluarkan Tausiyah untuk Umat dan Bantu Pemerintah
Disucikan seluruh tubuh jenazah Covid-19 dari najis, dengan menggunakan air dan sabun sebagaimana biasa dan secukupnya. Setelah dimandikan, jenazah Covid-19 dikafani sesuai Syariat Islam.
Setelah dikafani, penerapan protokol kesehatan untuk jenazah Covid-19 dapat dilaksanakan seperti melapisi jenazah dengan plastik (rapat dan diikat) dan menyemprotkan cairan disinfektan dan atau klorin.
"Saat memasukkan jenazah ke dalam peti, jenazah wajib dimiringkan ke sisi kanan (menghadap kiblat),’’ kata Kiai Fadlolan.
Baca Juga: Berikut Ini Isi Lengkap Seruan PWI dan MUI Jateng Soal Narasi Positif Pemberitaan Covid-19
Ketiga, para ahli berbeda pendapat dalam penggunaan cairan disinfektan dan klorin pada tubuh jenazah Covid-19. Oleh karena itu sekiranya penggunaan disinfektan dan klorin tidak bermanfaat, sebaiknya tidak digunakan;
Sekretaris Umum MUI Jateng Drs KH Muhyiddin MAg menjelaskan, latar belakang MUI menerbitkan tausiah tersebut karena praktik penatalaksanaan pemulasaraan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19 di masyarakat, khususnya di rumah sakit, dilakukan secara berbeda-beda.
"Sebagian besar petugas rumah sakit masih hanya mengutamakan penerapan protokol kesehatan menurut pemerintah dan World Health Organization (WHO) tetapi kurang memperhatikan aspek syariat Islam," katanya.