SINARJATENG.COM - Untuk menekan angka penyebaran Covid-19 sekaligus masih diberlakukannya kebijakan PPKM Darurat maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan tentang pelaksanaan shalat Idul Adha tetap dilaksanakan namun dirumah masing-masing bersama keluarga.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, menjelaskan pelaksanaan shalat Idul Adha dapat dilakukan sendiri ataupun berjamaah.
Jika sendiri maka hanya menjalankan shalatnya saja, jika berjamaah bersama keluarga bisa disertai dengan khutbah atau tidak menggunakan khutbah.Tetapi, sahnya shalat Idul Adha dan Idul Fitri tidak tergantung pada khutbah.
Baca Juga: Resmi Dilantik, MUI Jateng Diminta Rajin Keluarkan Tausiyah untuk Umat dan Bantu Pemerintah
Berbeda dengan shalat jumat yang wajib ada khutbahnya jika tidak ada maka shalatnya tidak sah.
‘’Kalau shalat Jumat itu, shalat Jumatnya tidak sah kalau tidak ada khutbahnya. Oleh karena itu, shalat Idul Adha itu bisa shalat saja tanpa khutbah. Misalnya shalat sendiri, dia selesai hanya mengerjakan shalat,’’ ujar Cholil
Lanjut kiai Cholil, Idul Adha dapat dilakukan tanpa adanya khutbah. Walaupun begitu dia meminta agar suami atau kepala keluarga berani menjadi imam dan khatib.***