MUI Jateng Keluarkan Tausiyah Jenazah Covid-19 Tidak Disemprot Disinfektan

- 25 Agustus 2021, 21:04 WIB
TAUSIYAH MUI: Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA dan Ketua Komisi Kesehatan & Kesejahteraan Masyarakat dr KH Masyhudi  AM Mkes menandatangani Tausiyah MUI tentang Penyempurnaan Protokol Tata Laksana Pemulasaraan Jenazah (Tajhiz Al-Janaiz) Covid-19, Rabu 25 Agustus 2021
TAUSIYAH MUI: Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA dan Ketua Komisi Kesehatan & Kesejahteraan Masyarakat dr KH Masyhudi  AM Mkes menandatangani Tausiyah MUI tentang Penyempurnaan Protokol Tata Laksana Pemulasaraan Jenazah (Tajhiz Al-Janaiz) Covid-19, Rabu 25 Agustus 2021 /Dok. MUI Jateng

Menurut Muhyiddin, pemulasaraan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19 di masa pandemi berlaku prinsip "bagi yang meninggal dijaga hak dan kehormatannya, dan bagi yang hidup dijaga keselamatan dan keamanannya” (lil mayyiti haqquhu wa hurmatuhu wa lil hayyi amnuhu wa salamatuhu) (‘Allam, Fatawa al-Nawazil, 2020: 296).

MUI minta agar Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19, agar jenazah Covid-19  disemprot disinfektan ditinjau kembali.

"Belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa penggunaan cairan disinfektan secara langsung kepada tubuh jenazah Covid-19 dapat menghilangkan/mengurangi resiko penularan Covid-19 dari jenazah kepada petugas. Petugas yang disiplin menggunakan APD level tertinggi dan lengkap terbukti tidak ada penularan dari jenazah Covid-19 kepada petugas," tegasnya. ***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah