Menurut Muhyiddin, pemulasaraan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19 di masa pandemi berlaku prinsip "bagi yang meninggal dijaga hak dan kehormatannya, dan bagi yang hidup dijaga keselamatan dan keamanannya” (lil mayyiti haqquhu wa hurmatuhu wa lil hayyi amnuhu wa salamatuhu) (‘Allam, Fatawa al-Nawazil, 2020: 296).
MUI minta agar Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19, agar jenazah Covid-19 disemprot disinfektan ditinjau kembali.
"Belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa penggunaan cairan disinfektan secara langsung kepada tubuh jenazah Covid-19 dapat menghilangkan/mengurangi resiko penularan Covid-19 dari jenazah kepada petugas. Petugas yang disiplin menggunakan APD level tertinggi dan lengkap terbukti tidak ada penularan dari jenazah Covid-19 kepada petugas," tegasnya. ***