SINARJATENG.COM – MUI Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan tausiyah ditujukan kepada umat Islam, tokoh agama dan pengurus takmir masjid dan mushala se-Jawa Tengah, terkait PPKM Darurat Jawa Bali yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
Tausiyah bernomor Nomor: 04/DP-P.XIII/T/VII/2021, tertanggal 3 Juli 2021, ditandatangani Ketum Dr KH Ahmad Darodji MSi, Sekum Drs KH Muhyiddin MAg serta Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa Lc MA dan Sekretaris Dr KH Ahmad Izzuddin MAg
Tausiyah dikeluarkan, kata Ketum Kiai Darodji kepada pers, Sabtu 3 Juli 2021, diawali dengan rapat yang melibatkan sejumlah pengurus Komisi Fatwa juga dihadiri Wakil Ketum MUI Jateng Prof Dr KH Ahmad Rofiq MA.
Baca Juga: Sekjen MUI Beri Apresiasi Keputusan Pemerintah Batalkan Haji Demi Keselamatan Jiwa
Latar dikeluarkannya tausiyah, penyebaran varian baru Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Jawa Tengah semakin tidak terkendali, hingga menyebabkan tingginya kasus baru dan banyak korban jiwa, sehingga memerlukan langkah bersama dari setiap komponen bangsa untuk menghentikannya.
Tausiyah juga merujuk Tausiah Dewan Pimpinan MUI Pusat Nomor : Kep-1368/DP-MUI/VI/2021 perihal : Menghadapi Tingginya Penyebaran Covid-19 Delta, dengan senantiasa mengharap ‘inayah, rahmat, taufiq dan ridha Allah SWT.
Ada tujuh butir yang diserukan, antara lain mengajak umat Islam, khususnya para tokoh agama, takmir masjid dan mushola untuk menjadi pelopor dalam setiap upaya mencari jalan keluar menghentikan penyebaran pandemi Covid-19 dengan tetap mentaati protokol kesehatan sejalan dengan kaidah al wiqaayatu khairun min al ‘ilaaji (pencegahan didahulukan daripada pengobatan).