Vaksin Zifivax Dinyatakan Aman dan Halal, Ketua Bidang Fatwa MUI: Sudah Melalui Beberapa Tahapan Pemeriksaan

- 9 Oktober 2021, 22:34 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyebut sebelum ditetapkan sebagai vaksin yang halal dan aman, vaksin Zifivax sudah melalui beberapa tahapan pemeriksaan
Ketua MUI Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyebut sebelum ditetapkan sebagai vaksin yang halal dan aman, vaksin Zifivax sudah melalui beberapa tahapan pemeriksaan /Tangkapan layar Youtube Intens Investigasi

 

SINARJATENG.COM - Vaksin Zifivax dinyatakan aman dan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui China.

Ketua MUI Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyebut sebelum ditetapkan sebagai vaksin yang halal dan aman, vaksin Zifivax sudah melalui beberapa tahapan pemeriksaan.

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer Disebut Haram, MUI: Untuk Sinovac Dinyatakan Halal

"Secara internal dilakukan rapat tim auditor dan juga expert meeting. Setelah itu dirumuskan pada aspek teknis hasil dari pemeriksaan Tim Auditor LPOM MUI, disampaikan ke Pimpinan MUI melalui Komisi Fatwa," jelas Asrorun di Jakarta, Sabtu 9 Oktober 2021.

Asrorun juga mengungkapkan, tahapan-tahapan pemeriksaan yang dilakukan untuk menetapkan kehalalan vaksin Zifivax telah dilakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan kujungan lapangan.

"Setelah perusahaan mengajukan permohonan sertifikasi dan fatwa MUI, maka sebagaimana mekanisme yang sudah ditetapkan di MUI, dokumen-dokumen untuk kepentingan pemfatwaan diversifikasi oleh tim dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

Baca Juga: Komitmen Layani Mualaf, Pesantren Mualaf Dompet Dhuafa Raih Anugerah LDK Award 2021 dari MUI

"Baik pemeriksaan berbasis dokumen maupun pemeriksaan berbasis kunjungan lapangan, audit langsung dengan visitasi yang dilakukan oleh tim auditor," sambungnya.

Setelah itu, Asrorun menegaskan Fatwa MUI Nomor 53 tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Anhui China ditetapkan pada tanggal 28 September 2021.

"Fatwa ini dibahas dan ditetapkan pada tanggal 28 September 2021 Masehi bertepatan dengan 21 Safar 1443 Hijriyah. Fatwa ini adalah jawaban hukum Islam, maka pendekatannya adalah pendekatan hukum Islam didalam menetapkan fatwanya," tukasnya.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah