Direskrimum Polda Jateng Tetapkan Oknum Dokter Pencampur Sperma Sebagai Tersangka

- 15 September 2021, 21:49 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy 
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy  /dok.foto/Divisi Humas Polda Jateng/

"Dari pengakuan tersangka, perbuatan itu sudah dilakukan tiga kali karena terobsesi dengan film porno," katanya pula.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah