Direskrimum Polda Jateng Tetapkan Oknum Dokter Pencampur Sperma Sebagai Tersangka

- 15 September 2021, 21:49 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy 
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy  /dok.foto/Divisi Humas Polda Jateng/

SINARJATENG.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan seorang dokter berinisial DP yang sedang menjalani pendidikan dokter spesialis di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang, sebagai tersangka kasus pelanggaran kesopanan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam siaran pers, di Semarang, Rabu, mengatakan pelaku dilaporkan oleh seorang wanita berinisial DW yang merupakan istri dari rekan sejawat tersangka dalam menempuh pendidikan.

Menurut dia, tindak pidana terhadap kesopanan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di daerah Gajahmungkur, Kota Semarang, tempat pelaku dan korban bersama suaminya tinggal selama menempuh pendidikan.

Baca Juga: Warga Kabupaten Tegal Pelamar CASN Bisa Tes Rapid Antigen Gratis, Cek Informasi Berikut

"Korban merasa curiga karena posisi kondisi makanan yang berubah bentuk serta tudung saji di meja makan berubah posisi," katanya.

Atas kecurigaan tersebut, korban kemudian berinisiatif memasang tablet di sekitar ruang makan untuk merekam situasi yang terjadi.

Menurut dia, dari hasil rekaman tablet tersebut diketahui pelaku nekat melakukan masturbasi di sekitar meja makan dan nekat mencampurkan air mani ke dalam makanan yang ada di tempat itu.

Baca Juga: Jelang Musim Hujan Santri Gayeng Diminta Tanggap Bencana, Ini Pesan Wagub Taj Yasin

Berdasarkan laporan itu, tersangka diduga juga mengintip melalui lubang saat korban berada di kamar mandi.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x