SINARJATENG.COM - Bagi kamu pemilik surat izin mengemudi (SIM) di kawasan DKI Jakarta, yang masa berlakunya bakal habis.
Polda Metro Jaya mulai besok Senin 6 September 2021, menyediakan mobil SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi.
Pertama, mobil SIM Keliling yang biasa terdapat di wilayah Utara diparkir di Jalan M Saidi Raya Petukangan untuk mengurus perpanjangan SIM.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Komika Coki Pardede, Begini Kronologis Lengkapnya
Sedangkan, bagi yang tinggal di Jakarta Pusat, kamu dapat datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Berikutnya, satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur.
Selanjutnya, satu lagi ada di LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.
Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling di kawasan Ibu Kota yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Baca Juga: Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, KPK Segera Ungkap Transaksi Keuangan Bupati Banjarnegara
Kemudian, untuk warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang diparkir di Bekasi Cyber Park.
Jangan lupa untuk mengambil nomor antrian terlebih dahulu, dan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Lalu, pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga.
Waktu pelayanan SIM Keliling di Bogor mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Baca Juga: Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Total Kekayaannya Capai Rp23,8 Miliar
Terakhir, bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang diparkir di Pasar Modern Batununggal dan BTC Fashion Mall. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.***