Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Total Kekayaannya Capai Rp23,8 Miliar

- 4 September 2021, 15:04 WIB
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Bantah Terima Rp2,1 Miliar, KPK Sebut Fee Proyek Dinas PUPR Banjarnegara
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Bantah Terima Rp2,1 Miliar, KPK Sebut Fee Proyek Dinas PUPR Banjarnegara /ANTARA

SINARJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono sebagai tersangka atas kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) terkait dengan pengadaan, pemborongan, persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara periode 2017-2018.

Selain Budhi Sarwono, KPK juga menetapkan tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Kedy Afandi (KA).

"Setelah melakukan penyelidikan, maka kami menemukan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan dengan melakukan penyelidikan," terang Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangannya, Jumat 3 September 2021 malam.

Baca Juga: Bangkitkan UMKM, Mahasiswa KKN UNS Lakukan Inovasi Produk hingga Adakan Sosialisasi Branding dan Marketing

"Malam hari ini, kerja keras tersebut kami menetapkan dua orang tersangka yakni BS dan KA," katanya lagi.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka yakni Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan melanggar 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tetang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan Budhi sebagai tersangka kasus korupsi menjadi perhatian banyak pihak, terlebih saat nilai kekayaan yang dimiliki tersorot.

Baca Juga: Siswa SD, SMP dan SMA Bakal Terima BLT Anak Sekolah Sebesar Rp4,4 Juta, Ini Syarat dan Prosedurnya!

Budhi diketahui memiliki kekayaan hingga Rp23,8 miliar yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x