Diduga Maling Uang Rakyat Rp2,1 Miliar, KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai Tersangka

- 4 September 2021, 08:36 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan KA (swasta) sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan KA (swasta) sebagai tersangka. /Ali A/

 

 

SINARJATENG.COM - Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi.

Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ada di situs KPK, Jumat 3 September 2021, Budhi terakhir kali melaporkan hartanya pada 25 Januari 2021.

Laporan tersebut berisi kekayaan Budhi pada 2020. Dia tercatat memiliki harta Rp 23,8 miliar.

Dalam LHKPN tersebut, Budhi tercatat memiliki dua bidang tanah di Banjarnegara. Kedua bidang tanah dan bangunannya itu bernilai Rp 1.292.495.014.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Banjarnegara, Hari Ini Sabtu 4 September 2021

Budhi tercatat tak memiliki kendaraan apapun dalam LHKPN-nya. Dia kemudian memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 54.200.000.

Budhi juga memiliki harta dalam bentuk surat berharga Rp 10,8 miliar. Ada juga kas setara kas dengan nilai Rp 11,6 miliar.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x