Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, KPK Segera Ungkap Transaksi Keuangan Bupati Banjarnegara

- 5 September 2021, 02:15 WIB
Ilustrasi narapidana korupsi.
Ilustrasi narapidana korupsi. /Antara/Reno Esnir/

SINARJATENG.COM - Ditetapkannya Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) pengadaan, pemborongan, persewaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara periode 2017-2018. KPK berencana akan membongkar rincian transaksi keuangan dari Budhi.

"Ini juga bisa berkembang mengikuti transaksi keuangan yang ada, baik secara pribadi ataupun koorporasi," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Sabtu 4 September 2021.

Firli lantas menegaskan penyidik KPK tidak akan segan untuk menindak pihak-pihak lain termasuk perusahaan sebagai tersangka korporasi sesuai dengan bukti yang ditemukan.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Total Kekayaannya Capai Rp23,8 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono sebagai tersangka atas kasus dugaan maling uang rakyat di Pemkab Banjarnegara. Selain Budhi, KPK juga menetapkan tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Kedy Afandi (KA).

Dalam kasus ini, Budhi diduga telah menerima sejumlah uang dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2,1 miliar. Dan dalam aksinya tersebut dibantu oleh pihak swasta bernama Kedy Afandi.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka yakni Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan melanggar 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tetang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.***

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x