Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Komika Coki Pardede, Begini Kronologis Lengkapnya

- 5 September 2021, 02:28 WIB
Dalam Konferensi Pers, Coki Pardede Ungkap Permintaan Maaf Karena Terjerat Kasus Narkoba
Dalam Konferensi Pers, Coki Pardede Ungkap Permintaan Maaf Karena Terjerat Kasus Narkoba /Dok PMJ News


SINARJATENG.COM - Pihak kepolisian berhasil mengungkap kronologis kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Komika Reza Pardede atau yang lebih dikenal dengan Coki Pardede.

Selain Coki, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yang berinisial WL dan RA.

"Jadi memang adanya laporan masyarakat, lalu penyidik melakukan profiling dan surveilance dan menangkap wanita berinisial WL yang berperan sebagai kurir," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu 4 September 2021.

Baca Juga: Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, KPK Segera Ungkap Transaksi Keuangan Bupati Banjarnegara

"Pengakuannya dia baru saja mengantar ke seseorang berinisial RP ini yang merupakan seorang publik figur dan berhasil diamankan. Dengan barang bukti berupa satu klip sisa narkotika jenis sabu," imbuhnya.

Diketahui, Coki membeli narkoba jenis sabu melalui WL yang telah dikenal selama kurang lebih dua tahun. Tersangka WL sendiri mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial RA.

"RA ini baru semalam kita amankan, dia yang memasok ke WL. Jadi WL ini mengambil sabu dari RA berdasarkan pesanan dari RP. Ini masih kita dalami siapa lagi pemasok di atasnya, karena ini baru satu tingkatan," jelas Yusri.

Baca Juga: BST Kemensos Rp600 Ribu Cair September 2021, Siapkan KTP untuk Cek Penerima Lewat Login cekbansos.kemensos.go.

Atas perbuatannya tersebut, Coki bersama dengan kurir serta pemasok sabu dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.***

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x