Aturan Syarat dalam Perjalanan atau Berkendara pada Masa PPKM Level 4, Berikut Informasi Selengkapnya

- 22 Juli 2021, 09:51 WIB
 Petugas Melakukan Tes Rapid Antingen Kepada Pelanggan di stasiun.
Petugas Melakukan Tes Rapid Antingen Kepada Pelanggan di stasiun. /Instagram : Instagram.com/@keretaapikita

SINARJATENG.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di perpanjang hingga 25 Juli dengan nama baru yakni PPKM Level 4 yang di putuskan oleh pemerintah.

Perubahan nama PPKM Level 4 termuat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 wilayah Jawa dan Bali, yang diteken langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Dalam PPKM Level 4, setiap wilayah memiliki kriteria level yang berbeda berdasarkan dengan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam menanggulangi pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Ingin Melakukan Perjalanan pada Masa PPKM Level 4, Ini Aturan Syaratnya

Adapun terdapat beberapa wilayah yang masuk ke dalam level 4 diantaranya Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Kota Administrasi Jakarta Barat.

Hal tersebut membuat aturan syarat perjalanan dan berkendara selama PPKM Level 4 sama seperti penerapan PPKM Darurat sebelumnya.

Yaitu tiap pelaku perjalanan baik yang menggunakan transportasi darat, transportasi laut, hingga udara wajib memenuhi syarat perjalanan.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Begini Aturan Syarat dalam Perjalanan atau Berkendara Terbaru

Adapun beberapa aturan syarat perjalanan dalam PPKM Level 4 yaitu:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal di tahap pertama vaksinasi Covid-19).
2. Menunjukkan hasil surat PCR (minimal 2 hari sebelum pemberangkatan melalui pesawat) atau antigen (minimal 1 hari sebelum keberangkatan) melalui transportasi jalur darat.
3. Sebagaimana ketentuan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali. Kemudian tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
4. Bagi supir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan untuk memiliki kartu vaksin.***

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah